Hal ini sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan.
"Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus TPKS Oleh Pejabat Sekda Jadi Tuntutan Utama Aksi HAM Sedunia di Raja Ampat
Lebih lanjut, Kawan Lama Group siap mendukung langkah-langkah penyelesaian. Langkah ini akan dilakukan bersama korban.
"Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Pelecehan Seksual di Grup WA
Baca Juga:
Lintas Suku Papua Desak Polda Papua Barat Daya Tuntaskan Kasus Asusila
Sebelumnya, dilansir dari detikcom, kejadian ini diceritakan oleh akun twitter @je***, pada Sabtu (13/8/2022).
Disebutkan bahwa pelecehan tersebut dialami istrinya saat diminta menjadi model foto produk kantor.
"Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," tuturnya.