Adapun mobil yang dipakai adalah Suzuki Ertiga. "Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang. Berjalan, jadi yang satu nyetir yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian secara bergantian. Di dalam mobil di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menambahkan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya mereka mengajak korban bertemu di samping mal di Cibubur.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Pelaku datang dengan menggunakan mobil dan langsung mengajak korban naik. Korban bersedia ikut kedua pelaku karena berpikir mau membeli mobil. Kedua pelaku Raeza dan Jeremia sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.