WahanaNews.co | Polri harus zero tolerance kepada anggota yang melakukan perilaku menyimpang, seperti pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan.
Hal itu ditegaskan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Baca Juga:
Kapolda Sulsel Diduga Intimidasi Wartawan, ISESS Desak Kapolri Turun Tangan
Dalam keterangan yang dibagikannya, dilansir dari antara, Sabtu, (7/1/2023) Bambang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.
“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bambang.
Hal itu disampaikan Bambang menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Menurut Bambang, satu kata untuk pelaku tersebut yakni “pecat”. Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela.
Selain itu, Polri juga diingatkan untuk membuang upaya keadilan restoratif kepada anggota pelaku pelecehan.
“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan. Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” katanya pula.