WahanaNews.co | Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum atas kasus yang sedang dihadapinya terkait dugaan jual beli narkoba.
Namun, Henry menegaskan bakal meninggalkan mantan Kapolda Sumatera barat itu jika terbukti melakukan perbuatan jahat jual beli barang haram tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Viktor Mendrofa Apresiasi Gebrakan Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi RSUP Nias
“Dia minta penegasan saya bersedia enggak. Saya bilang, sejauh yang Anda ceritakan ini benar, saya akan bela kamu; tapi kalau di perjalanan kamu berbohong, saya akan tinggalkan kamu,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Awalnya, Henry mengaku didatangi istri Teddy Minahasa, menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan untuk menjadi kuasa hukum bekas ajudan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) itu.
Setelah mendengar cerita istrinya, Henry mau menemui Teddy Minahasa dahulu untuk mengobrol.
Baca Juga:
Pelantikan PERADI Profesional Trending di Media Sosial, Publik Bicara Reformasi Advokat
Dalam pertemuan itu, kata Henry, Teddy Minahasa mengklaim bahwa dia tidak pernah mengonsumsi narkoba.
"Dan dia bersumpah demi Allah [tidak pernah mengonsumsi narkoba],” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kesehatan Teddy yang dinyatakan positif mengandung zat tertentu itu karena pengaruh obat bius.