Sebab, kata dia, Teddy sehari sebelum diperiksa itu dia habis melakukan tindakan medis di lutut sehingga mesti dibius oleh dokter.
Teddy juga periksa giginya. Tetapi, kata dia, ketika Teddy dites urin untuk menentukan ada atau tidaknya kandungan narkoba di dalam cairan urinenya, ternyata tiga kali dites tidak ditemukan bukti dia mengonsumsi narkoba sebagaimana disampaikan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
“Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan,” ujarnya.
Bukan cuma itu, Henry mengatakan Teddy Minahasa juga membantah dituduh sebagai pengedar.
Namun, Henry tidak bisa menceritakan kepada publik karena hal itu akan menjadi bahan pembuktian di persidangan nantinya.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
“Apa yang dia ceritakan ke saya itu--saya punya akal sehat--masuk akal enggak sih seorang Kapolda menjadi bagian menyuruh menjual dan sebagainya apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau dirupiahkan. Dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu (Rp3 miliar),” katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.