"Saat ini perkembangan perkara, kita periksa 7 saksi dan menetapkan James sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Serayu. Saat ini, sudah selesai autopsi tapi hasil belum keluar," tutur Yudi.
Atas perbuatannya, James dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Sementara, kuasa Hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, kliennya sempat mual dan lemas. Sebab, tersangka memiliki penyakit diabetes yang merupakan turunan sejak dulu.
"Tersangka sempat mual dan kondisi kesehatan kurang fit. Biar nanti dicek kesehatan dan perkembangan lain dari psikologisnya," kata Guntur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.