WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepercayaan ribuan jemaat runtuh seketika saat dugaan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terungkap, meninggalkan luka sosial yang dalam dan ancaman nyata bagi masa depan umat yang selama puluhan tahun menabung dengan harapan yang kini terancam sirna.
Kasus ini menyeret seorang mantan pejabat bank BUMN berinisial AHF yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah diduga menawarkan produk investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada jemaat sejak 2019.
Baca Juga:
Ketua Yayasan Bisukma Resmi Dilapor Terkait Dugaan Penggelapan
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, beberapa waktu lalu.
Skema tersebut bermula dari tawaran “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas suku bunga normal, yang kemudian diperkuat dengan dugaan pemalsuan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk meyakinkan korban.
Dana yang berhasil dihimpun dari jemaat kemudian dialirkan ke berbagai rekening, termasuk milik pribadi, keluarga, hingga perusahaan tersangka, yang memperlihatkan indikasi kuat praktik penipuan terstruktur.
Baca Juga:
Kasus Fiduasia, Ibu Menyusui Jadi Terdakwa Minta Maaf ke Adira Mohon Tak Lagi Dibui
Kecurigaan mulai mencuat ketika ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana jemaat, hingga akhirnya pihak bank melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (26/2/2026).
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," kata Rahmat.
Pelarian tersebut sempat membuat proses hukum terhambat sebelum akhirnya tersangka kembali ke Indonesia secara kooperatif dan diamankan di Bandara Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
Dampak kasus ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial, karena dana yang diduga digelapkan merupakan hasil tabungan jemaat selama 45 tahun yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan oleh umat dengan kondisi ekonomi sederhana.
"Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak," ucap Bendahara Credit Union paroki, Natalia Situmorang.
Akibat hilangnya dana tersebut, berbagai program gereja seperti pembangunan dan kegiatan sosial terhenti total, sementara banyak jemaat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan dan pengobatan.
"Sampai saat ini, banyak telepon masuk dari anggota, mereka meminta karena itu haknya. Bayar uang sekolah, kuliah, ada yang masuk rumah sakit," ujar Vikaris paroki, Amandus Rejino Santoso.
Di tengah tekanan yang semakin besar, jemaat berharap adanya tanggung jawab serta itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan dana mereka, sementara pihak bank BUMN menyatakan masih melakukan verifikasi dan telah menalangi sebagian kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dengan sangkaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sembari penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan," tegas Rahmat.
Selain itu, aparat juga berencana menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk usaha kafe hingga mini zoo di wilayah Labuhanbatu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi sering kali menyimpan risiko besar, bahkan mampu meruntuhkan kepercayaan di lingkungan yang selama ini dianggap paling aman sekalipun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].