Menurut keterangan pelaku, korban masih bergerak ketika dibuang, namun kondisinya sangat kritis hingga akhirnya warga menemukan jenazah Ilham pada 21 Agustus 2025 dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah terlakban.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, memastikan dua prajurit Kopassus, yakni Serka N dan Kopda FH, telah ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan proses hukum dilimpahkan ke Pomdam Jaya.
Baca Juga:
Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Tersangka Kopda FH Diduga Terima Imbalan Uang
“Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” tegas Donny.
Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Wira.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terpukul, Kasus Penculikan Kacab BRI Libatkan Oknum TNI
Kasus Ilham menyingkap betapa terorganisirnya jaringan kejahatan bermotif ekonomi besar yang memadukan penyalahgunaan data perbankan dan kekerasan, sementara polisi masih mengejar satu pelaku buron dan publik menunggu kelanjutan proses hukum, termasuk terhadap oknum aparat yang terlibat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.