WahanaNews.co | Tingginya
angka penyebaran Covid-19, membuat masyarakat panik dan akhirnya membuat
peredaran obat untuk Covid-19 menjadi langka.
Hal itu membuat Ditreskrimum Polda Banten melakukan
sidak ke apotik-apotik yang diduga menjual obat di atas harga eceran tertinggi
dan tanpa resep dokter.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut.
"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, tadi
personel Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran melakukan
pengecekan ke beberapa apotek," kata Ade Rahmat kepada awak media, Minggu
(11/07/2021).
Ade juga mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pemilik
apotik yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
"Pemilik ditangkap karena menjual obat Oseltavimir
dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku
mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi corona," terang Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apotiknya di Perumahan Citra
Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap apotik
tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi
barang bukti," tambah Edy.