Lebih lanjut Edy menyampaikan tersangka dikenakan
Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Jo
Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4
tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke
Polresta Tangerang dan penahanan tersangka dibatalkan karena berdasarkan hasil test
PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini diisolasi di RS Bhayangkara untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat
untuk terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir
yang menjadi alternatif terapi. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.