"Secara visual mengganggu pandangan pilot ke arah landasan dengan tidak berfungsinya lampu ini otomatis akan ada jarak pendek yang akan memangkas jarak pilot untuk bisa mendarat di landasan pacu," katanya.
Saat ini lampu di landasan pacu Bandara SIM belum diperbaiki dan pihaknya sudah mengusulkan ke Angkasa Pura pusat untuk dilakukan perbaikan karena butuh penggalian tanah ulang untuk memasang kembali kabel yang baru.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Saat ini belum berfungsi optimal, yang pasti tidak ada penerbangan atau pendaratan yang tertunda tapi ini tidak optimal saja," katanya.
Atas aksi kedua pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHp dengan ancaman 7 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.