WahanaNews.co | Seto Mulyadi atau Kak Seto menyebut kehadirannya dalam persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra atau JE untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Kak Seto membantah telah menjadi saksi meringankan kasus Julianto Eka Putra dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Ini Alasan Kak Seto Minta Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo
"Memang bukan sebagai saksi yang meringankan atau memberatkan. Saya sebagai ahli yang keterangannya ditanyakan oleh hakim," ujar Kak Seto dikutip, Jumat (8/7).
Kak Seto mengungkapkan alasan dirinya menerima permintaan dari pengacara terdakwa, sebab ia menganggap posisi sebagai ahli merupakan posisi yang netral.
Dia menegaskan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.
Baca Juga:
Arist Merdeka Peringatkan Kak Seto: Tak Perlu Turun Tangan Lindungi Anak-anak Sambo
Selain itu, Kak Seto juga menekankan bahwa dirinya tidak membela terdakwa.
"Saya sama sekali tidak membela terdakwa. Bahkan sebelumnya juga saya tekankan pokoknya kalau dalam kasus ini terbukti betul-betul oleh pengadilan mohon diberikan hukuman seberat-beratnya, maksimal. Itu malah yang kita tekankan," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan kehadiran Kak Seto sebagai saksi dari pihak terdakwa.