WahanaNews.co, Jakarta – Setelah jalani pidana penjara 5 tahun dan subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Bali, pria asal Jepang berinisial TK (58) yang lakukan pencabulan lima anak di bawah umur akhirnya dideportasi ke negara asalnya. TK (58) mencabuli lima anak anak PAUD yang dilakukan sekitar Januari 2019 hingga April 2019.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan, status TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Pun, kakek asal Jepang itu bebas dari Lapas Kerobokan per 2 Januari 2024. TK diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian.
"Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," kata Gede Dudy Duwita, Senin, (29/1/2024) melansir VIVA.
Dia menyampaikan, setelah didetensi selama 21 hari, TK pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan Nagoya, Jepang. Langkah deportasi itu dilakukan pada Kamis, (25/1/2024).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Gede.
Adapun Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan TK dideportasi karena sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang sudah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.
Ia pun mengimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali agar menaaati peraturan yang berlaku.