WahanaNews.co | Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap DJ, 38, karyawan perusahaan emas di Surabaya.
Penangkapan dilakukan lantaran pria asal Aceh itu membawa kabur 9 kilogram emas senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
"Selain DJ, tersangka lainnya yang ditangkap adalah SB, 34, warga asal Kediri, sebagai penadah," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).
Slamet mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Polisi menangkap DJ di sebuah kafe apartemen di Jalan MH Thamrin, Tangerang, Banten, pada 1 Oktober 2021.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Keesokan harinya, tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, Jatim.
DJ merupakan karyawan perusahaan emas yang bertugas sebagai kurir di PT Indah Golden Signature (IGS).
Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.