"Pelaku ini awalnya mendapat tugas dari perusahaan untuk mengambil emas, namun ternyata malah dibawa kabur. Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emasnya, dengan cara dipotong beberapa bagian," jelasnya.
Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta seberat 20 gram.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar," ungkap Slamet.
Atas perbuatannya, DJ dijerat pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.