WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus aparat tak netral, Polisi berencana kembali memeriksa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, Aiman diperiksa untuk pertama kalinya pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Baca Juga:
Tak Ingin Gibran Jadi Wapres, TPN Ganjar-Mahfud Ajak Pendukung Tolak Politik Dinasti
"Pastinya (Aiman diperiksa lagi). Nanti kita update (waktunya) ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Disampaikan Ade Safri, usai memeriksa Aiman pada akhir Januari lalu, penyidik saat ini fokus meminta keterangan dari saksi dan para ahli.
Ade mengatakan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk membuat terang kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Setidaknya ada tujuh orang ahli yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. Yakni, dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum, serta tiga ahli pidana.
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ucap Ade Safri.
Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pada pemeriksaan Jumat (26/1/2024) lalu, polisi diketahui menyita handphone milik Aiman. Buntut penyitaan itu, Aiman lantas melaporkan ke Propam Mabes Polri.
Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.
Adapun pihak yang dilaporkan oleh Aiman mulai dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.
Tak hanya itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pihak Aiman pada 6 Februari lalu dan teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.
[Redaktur: Alpredo Gultom]