WahanaNews.co | Para saksi dalam kasus dugaan asusila seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berinisial SS (50), tengah diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara marathon.
"Sampai Jumat (22/7) kemarin, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Sabtu (22/7/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Kombes Pol. Arman mengatakan bahwa korban dugaan asusila yang merupakan anak kandung SS masuk dalam sejumlah nama-nama saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Jadi, saksi-saksi yang baru diperiksa ini yang mengetahui dan punya hubungan," ujarnya.
Untuk terduga pelaku, Arman menuturkan bahwa pihaknya belum meminta keterangan mengingat yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Terkait dengan informasi yang menyebutkan pelapor kasus dugaan asusila ini telah mencabut laporan, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu penyidikan.
"Proses hukum tetap jalan. Pelapor yang menarik keterangan juga akan dijadikan saksi pada penyidikan," ucap dia.
Untuk hasil visum korban, Arman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dari pihak rumah sakit, dalam hal ini Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.