Adapun dugaan pemerkosaan ayah kepada anak diduga pertama kali muncul dari keterangan kakak korban. Tapi, korban sendiri membantah pernah bercerita soal pemerkosaan kepada kakaknya. Korban menyebut ada miskomunikasi saat korban dan kakaknya berkomunikasi.
“Kata korban memang ada miskomunikasi antara dia dan kakaknya. Kakak korban mendengar potongan kalimat yang tidak selesai,” ujar Joko.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Joko mengatakan kebenaran kasus tersebut belum diketahui. Namun, korban saat ini masih dibawa pihak keluarga. Dia menyarankan anak yang menjadi korban sebaiknya dititipkan ke negara.
“Dalam hal ini Kementerian Sosial untuk menghindari tekanan pada korban,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam kasus hubungan sedarah (incest) memang ada kecenderungan korban melindungi pelaku. Maka itu, kasus tersebut harus hati-hati ditangani.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
“Memang ada kecenderungan dalam kasus incest korban akan melindungi pelaku karena masih hubungan keluarga. Makanya harus hati-hati dalam menangani kasus tersebut,” katanya.
Dia mengatakan dalam kasus ini perlu ada keterlibatan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi dalam kasus yang pelakunya belum bisa dipastikan.
“Penting untuk ada pendampingan psikolog. Dari peristiwa ini kehadiran psikolog sangat penting,” ujarnya.