WahanaNews.co | AIG dalam kasus pembunuhan dan mutilasi bos galon di Kota Semarang ditetapkan Polisi sebagai tersangka baru.
Meski demikian, pria berusia 17 tahun pedagang Angkringan tersebut tak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, AIG dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa 16 Mei 202, melansir dari VIVA.
Irwan menerangkan, AIG kini diperiksa sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhammad Husein.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Irwan menyayangkan, tersangka AIG tidak melaporkan aksi Husen setelah membunuh bosnya yang bernama Irwan Hutagalung.
"Dia akan menjadi saksi untuk kasus 338 340 (pembunuhan berencana). Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan," paparnya.
Saat ini status tersangka AIG wajib lapor kepada pihak kepolisian. Lebih lanjut, terkait kejiwaan Husein, hingga saat ini kepolisian belum menemukan adanya gangguan kejiwaan pada Husein.