Dengan keterangan demikian, Joko pun mengatakan kepolisian menduga korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Bahkan, tempus dari perbuatan tersangka ini sudah berjalan cukup lama.
"Karena sebagian korban itu alumni, ada yang sudah jadi pekerja migran, istri orang. Jadi, status itu yang membuat banyak korban tidak mau menjadi saksi," ucap dia.
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Santrinya, Pemilik Ponpes di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
Meskipun demikian, Joko meyakinkan bahwa pihaknya akan membantu kepolisian untuk menangani kasus ini dengan tepat sasaran.
"Ya, dalam kata lain kami harap tracking juga dilakukan, baik terhadap korban maupun adanya pelaku lain yang mungkin saja belum terungkap," katanya.
Kasus pelecehan di Pesantren
Baca Juga:
Penusukan Santri Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta, Polisi Tangkap 7 Pelaku
Pelecehan di Lombok Timur itu bukanlah kasus kekerasan seksual yang baru di wilayah pulau tersebut. Sebelunnya terungkap pula kasus pelecehan di ponpes lain di Lombok.
Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) harus bertanggung jawab terkait kasus pelecehan yang diduga terjadi di tiga pondok pesantren di wilayah Lombok Timur.
"Urusan pondok pesantren ini di bawah Kemenag, jadi saya berpikir Kemenag harus tanggung jawab dalam arti melakukan evaluasi dengan menjalankan sistem pengawasan terhadap aktivitas pondok pesantren tersebut," kata Joko di Mataram, Rabu (17/5/2023).