Sebelumnya, dua matel menjadi korban aksi pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Akibat pengeroyokan itu, korban MET (41) meninggal dunia di lokasi, NAT (32) meninggal di rumah sakit.
Terkait kasus pengeroyokan ini, enam orang anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Mereka tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Baca Juga:
Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis, Ancaman Seumur Hidup
Selain itu, keenam anggota itu juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan sidang kode etik, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dan empat lainnya disanksi demosi.
Buntut aksi pengeroyokan itu, juga terjadi aksi pembakaran kios hingga perusakan kendaraan di lokasi yang sama. Total kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.