WAHANANEWS.CO, Medan - Tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan media lokal Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, masing-masing Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Baca Juga:
Prajurit TNI AL Tembak Mati Sales Mobil Saat Test Drive, Mayat Dibuang di Gunung Salak
"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo Gus Irwan Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Senin (17/3).
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di dalam rumah tersebut. Sebelum pembakaran, ketiga terdakwa telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," terang Jaksa.
Baca Juga:
Dikira Dibegal, Gadis 19 Tahun Tewas Ditusuk Teman-temannya di Bandung
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.
Terpisah, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya memang benar telah terjadi," kata Array.