Array mengatakan bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.
"Harapan kami ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," urainya.
Baca Juga:
Prajurit TNI AL Tembak Mati Sales Mobil Saat Test Drive, Mayat Dibuang di Gunung Salak
Menurut Array, pembunuhan itu diduga didalangi anggota TNI Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB.
Oleh karena itu, Array meminta Pomdam I/Bukit Barisan mengusut keterlibatan Koptu HB. Apalagi LBH Medan dan KKJ Sumut sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun.
"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," ucap Array.
Baca Juga:
Dikira Dibegal, Gadis 19 Tahun Tewas Ditusuk Teman-temannya di Bandung
Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Eva berharap tuntutan hukuman mati ini harus sejalan dengan vonis hakim ke depan.
"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," ungkap Eva.
Dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 dini hari.