Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman atau teror.
Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Selama pemeriksaan, TEN beberapa kali mengeluh sakit, namun kondisi tersebut tidak menghambat jalannya penyelidikan.
Desakan Keluarga Korban
Keluarga dr. Aulia melalui kuasa hukumnya, Misyal Achmad, mendesak polisi untuk memperluas penyelidikan, tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Mereka meminta agar dekan dan rektor Undip turut diperiksa atas dugaan pembiaran terhadap tindak pidana ini.
"Saya ingin Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dokter Yan Wisnu Prajoko, untuk diperiksa karena dia membiarkan tindak pidana terjadi di bawah tanggung jawabnya," ujar Misyal, Jumat (10/1/2025).
Menurut Misyal, jika pembiaran ini terbukti, tanggung jawab juga harus ditelusuri hingga ke tingkat rektor.