"Kami lihat dulu dari Dekannya. Kalau memang ada pembiaran, dampaknya apakah rektor juga melakukan pembiaran," tegasnya.
Keluarga korban juga meminta penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana pemerasan dalam program PPDS, yang mereka nilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan dari pihak tertentu di institusi tersebut.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah penetapan tiga tersangka pada Selasa (24/12/2024). Pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka diduga melibatkan perputaran dana hingga miliaran rupiah setiap semesternya.
Polisi masih menyelidiki dugaan bahwa tindak pidana ini terjadi secara sistematis, dengan melibatkan lebih banyak pihak di dalam institusi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Meskipun menghadapi tantangan, Polda Jateng berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.