WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Polisi menetapkan pria berinisial H alias Aki Udin selaku pemilik dan guru berinisial MHS pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda yang diterima Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermula saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.
"Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lalu korban ditindih, membuka baju korban, meraba payudara korban, meraba alat kelamin korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Tak hanya itu, kata Twedi, tersangka juga mengancam para korban agar tak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan itu dialami para korban pada bulan Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menangkap kedua tersangka dan dibawa ke Polres Metro Bekasi.
"Pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," ucap Twedi.
Lebih lanjut, Twedi turut membeberkan tersangka H selaku pemilik dan MHS yang merupakan guru memiliki hubungan ayah dan anak.
"Selaku ayah dan anak yang mengelola pondok pesantren Al-Qona'ah," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]