Polisi menyebutkan, komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC sudah melakukan aksi mereka dalam enam bulan belakangan.
Dalam enam bulan itu, komplotan pencuri itu sudah menjual 111.081 kilogram besi.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Fakta-fakta Aktualnya
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen, menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen, Senin lalu.
Sejauh ini, polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat, Tenaga Lokal Sudah Gantikan Tukang Las China
Lima tersangka pelaku yang ditangkap adalah SA, SU, AR, LR dan DR.
Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.