WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus penipuan aplikasi JomBingo, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka sekitar satu pekan lagi.
"Nanti, kita tunggu satu minggu depan, kita akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, di Jakarta, Senin (21/8/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
"Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa," katanya.
Sebelumnya ada dua laporan polisi terkait kasus itu. Pertama, nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai RpRp37, 8 juta dengan korban berinisial N.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Kedua, nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp4,5 juta dengan korban berinisial EN.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan dugaan penipuan melalui aplikasi JomBingo antara lain menelusuri keberadaan kantor aplikasi tersebut di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Aplikasi tersebut pernah menyewa di Tanah Abang pada Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).