WahanaNews.co | Laporan kasus penipuan melalui aplikasi belanja elektronik (e-commerce) Jombingo sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, melansir ANTARA Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Ade menjelaskan kedua laporan tersebut telah merugikan korban berinisial N dengan nilai kerugian Rp37, 8 juta dan korban lainnya berinisial EN dengan nilai kerugian Rp4,5 juta.
Ade juga menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus penipuan tersebut.
"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan 'profilling' terhadap pengurus perseroan, " ucapnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
"Masyarakat juga harus perhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L), Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi dan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, Apakah logis atau tidak?" katanya.
Jombingo adalah platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja daring. Aplikasi ini memiliki deskripsi sebagai platform belanja daring inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Aplikasi tersebut juga menawarkan gratis ongkos kirim dan tak perlunya pembeli membandingkan harga.
Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet elektronik yang ada dalam aplikasi.
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi yang beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Keputusan diambil oleh satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (4/7) setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.
"Dalam rapat tersebut, satgas telah memanggil Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7)
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.
[Redaktur: Alpredo]