WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan bernilai ratusan juta rupiah menyeret empat anggota polisi di Maluku, setelah seorang pengusaha melaporkan praktik yang diduga berkaitan dengan transaksi sianida bernilai miliaran rupiah.
Seorang pengusaha bernama Hartini resmi melaporkan empat anggota Polda Maluku ke Propam Polda Maluku atas dugaan pemerasan, penipuan, dan pemufakatan jahat yang ia alami dalam transaksi pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Jemaah Berhamburan Panik
Laporan tersebut diajukan Hartini bersama tim kuasa hukumnya di Mapolda Maluku, Ambon, pada Senin (6/4/2026) pagi.
Empat anggota polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial Kompol S selaku Kepala SPKT, Bripka ER anggota Polda Maluku, Bripka I anggota Polres Maluku Barat Daya, serta AKP REL yang menjabat sebagai Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan adanya laporan dari Hartini terhadap keempat anggota Polri tersebut.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
"Iya benar, terlapor sebanyak empat orang, laporan terkait tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terlapor," ujar Rositah Umasugi.
Ia menjelaskan bahwa keempat terlapor saat ini masih berstatus anggota aktif Polri dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Bagian Reserse Kriminal Umum karena itu merupakan ranah mereka," katanya.
Peristiwa ini bermula saat Hartini turut membantu pendanaan pembelian sianida yang dilakukan Bripka ER bersama seorang pengusaha berinisial K.
Dalam transaksi tersebut, Bripka ER membeli sekitar 300 kaleng sianida dengan total berat sekitar 50 kilogram senilai Rp8,2 miliar, namun baru membayar uang muka sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan pemasok di Surabaya.
Sisa pembayaran sebesar Rp6,2 miliar kemudian ditanggung oleh Hartini dengan janji akan dilunasi setelah barang tiba di Ambon.
Namun, setelah pengiriman dilakukan melalui jalur laut, Bripka ER menginformasikan bahwa barang tersebut ditahan oleh aparat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan terhadap Hartini dengan berbagai permintaan uang yang disebut untuk “mengurus” persoalan penahanan barang.
"Jadi sianida 300 kaleng dengan total harga Rp8,2 M bukan punya saya, saya hanya membantu Rp6,2 M untuk melunasi barang milik Bripka ER dan Haji K, karena mereka baru setor Rp2 M, sisanya Rp6,2 M, tapi saya jadi ladang pemerasan," ujarnya.
Hartini juga mengungkap bahwa ia sempat dimintai uang sebesar Rp800 juta oleh Bripka ER yang disebut akan dibagi untuk sejumlah pihak.
Dari jumlah tersebut, Rp600 juta disebut akan diberikan kepada AKP REL, sementara Rp200 juta lainnya untuk oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Selain itu, Hartini mengaku dijanjikan pertemuan dengan seorang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal sebagai bagian dari penyelesaian masalah tersebut.
Ia bahkan sempat diajak ke Jakarta hingga Bandung, namun pertemuan dengan sosok yang dijanjikan tersebut tidak pernah terjadi.
"Saya minta norek sang jenderal mereka kasih dan saya pun transfer lagi Rp100 juta," imbuh dia.
Setelah kembali ke Ambon, Hartini kembali dijanjikan akan bertemu dengan jenderal tersebut, namun hal itu kembali tidak terealisasi.
Alih-alih mendapatkan solusi, ia justru kembali diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai pelicin agar barang sianida miliknya dapat dikeluarkan.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang sistematis terhadap dirinya dalam proses tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]