Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat, dan menyita total uang palsu senilai Rp 22 miliar.
Empat pria berinisial M, YA, FF, dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak.
Selain itu, ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli uang palsu.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.