Sedangkan kasus pencabulan dengan tersangka RE terjadi di Kecamatan Sukodono. Korban dan keluarganya merupakan pendatang dari luar kota, yang tinggal di salah satu rumah kos.
Kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban meceritakan ayah tirinya berulangkali mencabulinya saat ibunya pergi bekerja.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Tersangka YM yang mencabuli anak tirinya hingga hamil, dihadapa polisi mengaku tega mencabuli anak tirinya karena kesal dengan istrinya. Pencabulan yang dilakukan YM sudah dilakukan lebih dari lima kali, saat kondisi rumah sepi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dua tersangka lainnya, tega mencabuli anak tirinya karena terpengaruh video porno.
"Ketiga tersangka telah kami tahan, dan dijerat Pasal 82 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.