WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Dalam penggeledahan di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura dengan total mencapai Rp21,141 miliar.
Jumlah ini jauh melebihi dugaan awal, yaitu 63 ribu dolar Singapura, yang diyakini sebagai suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Penyidik kini mendalami sumber uang tambahan tersebut. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dari 63 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi, sebagian besar berasal dari Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, sementara 20 ribu dolar Singapura lainnya diberikan oleh Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Hasil penggeledahan menunjukkan jumlah uang yang jauh lebih besar dari dugaan awal," ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri asal-usul uang tersebut, mengingat Rudi juga dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi. "Kami meminta waktu kepada masyarakat untuk mendalami temuan ini," tandas Qohar.
Rudi menjadi tersangka ketujuh dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti di PN Surabaya tahun lalu.