Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembuatan dokumen kontrak proyek fiktif yang kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi.
Penyidik menemukan adanya aliran dana mencapai Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2024 hingga 2025 yang disetorkan pihak swasta kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Dana tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap dalam proyek bodong yang ditawarkan kepada calon rekanan.
Adapun proyek yang dijanjikan kepada calon rekanan berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil penyidikan menunjukkan proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Uang dari para calon rekanan disebut diminta oleh orang-orang kepercayaan tersangka sebagai syarat atau tanda jadi untuk penerbitan kontrak proyek fiktif tersebut.
Tiga aparatur sipil negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Joko Waskitono selaku Asisten II, Ralasen Ginting mantan Kepala Dinas Ketapangtan, dan Ruman Dawaty yang menjabat sebagai PPK RSUD Djoelham.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.