Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," ucap Ade Ary.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Sementara itu, Bunga Zainal didampingi kuasa hukumnya menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diterimanya tersebut pada Kamis petang ini di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kasus saya ini sudah saya laporkan ke @poldametrojaya pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 dan besar harapan saya pihak kepolisian dapat segera membantu saya untuk menindaklanjuti laporan saya," demikian dikutip dari akun Instagram-nya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.