Ayah korban merasa tidak bisa menerima perbuatan pelaku, dan akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polres Wonosobo. Pelaku ini saat ini dihadapkan dengan ancaman pidana, dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dari peristiwa ini, AKP Kuseni mengingatkan para orang tua untuk lebih intensif dalam mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan handphone dan berinteraksi dengan media sosial.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Ibu bapak hendaknya lebih aktif dalam mengawasi anak-anak saat bermain handphone dan berinteraksi di media sosial," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.