Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, tersangka FP diringkus dalam pelariannya di Lampung, Rabu (12/1). Lantaran melawan, petugas menembak kaki tersangka.
"Pembunuhan tujuh tahun lalu, mayat korban ditemukan dua hari setelah kejadian," ungkapnya.
Baca Juga:
Soal Mutilasi di Tangerang, Pelaku Sebut Mayat Jefry di Freezer Daging Babi
Atas perbuatannya, tersangka FP dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup penjara hingga hukuman mati.
"Kami masih buru satu pelaku lagi yakni kakak tersangka," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.