Polisi kemudian menetapkan Ossy Claranita Nanda Triar (32), yang merupakan istri korban, serta Pandu (19), adik kandung Ossy sekaligus adik ipar korban, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya ditangkap di kediamannya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (15/1/2024) setelah penyidik melakukan pengembangan berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan.
Baca Juga:
Motif Ekonomi Jadi Pemicu Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang Sempit
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial RZ ditetapkan sebagai eksekutor dan hingga saat itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut hasil penyidikan, pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara spontan melainkan telah dipersiapkan selama kurang lebih dua pekan sebelum aksi dijalankan.
"Jadi para pelaku telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya. Sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar Rp 1,5 juta," kata kapolres.
Baca Juga:
Badut di Mojokerto Aniaya Istri dan Bunuh Mertua Gara-gara Ditolak Berhubungan
Di balik rangkaian perencanaan tersebut, penyidik menemukan motif yang jauh lebih dalam daripada sekadar konflik rumah tangga biasa.
Hubungan korban dan istrinya disebut sudah lama tidak harmonis karena adanya persoalan perselingkuhan yang memperkeruh kondisi rumah tangga mereka.
Dalam situasi tersebut, muncul persoalan pembagian harta yang kemudian menjadi salah satu pemicu utama munculnya rencana menghabisi nyawa korban.