"Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apa pun dari korban," ujar Wirdhanto.
Temuan itulah yang membuat kasus ini menjadi potret kelam tentang bagaimana ambisi menguasai harta dapat mengalahkan ikatan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seseorang.
Baca Juga:
Motif Ekonomi Jadi Pemicu Pemotor Lindas Mahasiswi Unpad di Gang Sempit
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum memutuskan menyewa pembunuh bayaran, pelaku disebut memiliki sejumlah rencana lain untuk mengakhiri hidup korban.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang, Ossy mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut dan polisi menyebut tindakan itu dipicu oleh rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keserakahan kerap tumbuh perlahan di tengah konflik yang tidak diselesaikan, hingga pada akhirnya mendorong seseorang mengambil keputusan yang menghancurkan hidup banyak orang sekaligus.
Baca Juga:
Badut di Mojokerto Aniaya Istri dan Bunuh Mertua Gara-gara Ditolak Berhubungan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 56 KUHP dan sejumlah pasal lain yang relevan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.