“Kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan). Harapanya pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini, yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar, sambil menunjukan ke dua surat tersebut.
Dugaan korupsi pada aktivitas PT SBE
Baca Juga:
Tragis! Mantan Kades, Istri, dan Cucu Tewas Diduga Keracunan Gas Genset
Agustinus menjelaskan, bukan saja adanya dugaan tindak pidana atas lahan puluhan para petani yang di rusak dan diserobot oleh pihak PT SBE demi mendapatkan Batubara.
Pihaknya juga mempertanyakan luas lahan konsesi yang telah mengantongi izin, termaksud dugaan ribuan pohon yang telah berusia puluhan tahun yang di rambah dan hasilnya entah kemana. Pihaknya menuding aktivitasnya diduga illegal dan disinyalir ada oknum dan aktor besar yang membekingi PT SBE.
“Hasil investigasi kami, luasnya tambang terbuka Batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP (water monitoring point), sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah di olah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Patut diduga kegiatanya tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan, sesuai rencana awal penambangan. Laporan tentang analisa dampak lingkungan dan diterimanya laporan tersebut, patut untuk dipertanyakan kebenarannya,” jelas Agustinus.
Baca Juga:
Pilgub Kaltim: Pleno KPU Rudy-Seno Unggul dengan 55,7 Persen
“Kami menilai, apa yang dilakukan oleh pihak PT SBE sudah sangat di luar batas. Dari data-data, informasi dan hasil investigasi kami, patut diduga telah terjadinya tindak pidana pengerusakan, penyerobotan, pencemaran lingkungan, termaksud dugaan pencurian aset negara (korupsi) yang bila terbukti bisa dijerat pencucian uang. Pihak pemerintah terkait dan aparat hukum terkesan tutup mata, indikasinya kegiatan PT SBE terus berjalan, kisruh para kelompok tani dengan pihak PT SBE, 11 tahun lebih belum juga bisa diselesaikan. Kami konsisten dan akan serius mendampingi para petani, termaksud melaporkan pihak yang diduga bersekongkol,” tegas Agustinus, Kamis (27/04/2023).
Korban baru pihak PT SBE
Tak hanya para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan oleh pihak PT SBE.