WahanaNews.co | BP2 Tipikor pada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terus menyoroti pengerusakan dan penyerobotan lahan milik 32 orang petani yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, dengan luas keseluruhan sekitar 64 hektare di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga dilakukan pihak PT Supra Bara Energi (PT SBE).
Ketua BP2 Tipikor, Agustinus P.G, mengatakan masalah ini seperti perusahaan mafia dan telah melaporkan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan II (dua) dan penyidik yang ditunjuk kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri, terkait laporan para kelompok tani tahun 2015 lalu, yang diduga tidak di proses, termasuk dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT SBE.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Pihaknya menilai, ini seperti perusahaan mafia? Terkesan arogan dan tak takut akan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, seolah ada oknum dan aktor besar di belakangnya, ujarnya.
“Sikap pihak PT SBE kepada para petani sudah kelewat batas. Kami akan terus mengkawal permasalahan ini hingga selesai, termaksud proses hukumnya dan pelangarannya yang terindikasi adanya kerugian negara. Tak hanya itu, dugaan hasil kayu yang di rambah, lubang bekas galian yang banyak tidak di rapihkan kembali, termaksud penanaman pohon yang belum sepenuhnya dilakukan, harusnya menjadi catatan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya aparat penegak hukum (APH),” tegasnya Agustinus, Minggu (23/4/2023).
Agustinus mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak para petinggi negara, khususnya KPK, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri ATR BPN, Menteri LHK, Ketua Komisi III DPR RI, BPK RI dan Menteri Polhukam untuk turun ke Berau melihat persoalan ini.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Pihaknya mensinyalir ada oknum dan aktor besar yang turut dan ikut bersekongkol di balik aktivitas PT SBE yang diduga melakukan banyak perbuatan melawan hukum. Pihaknya mendesak untuk bongkar dugaan persekokolan tersebut, tegas Agustinus.
Sementara itu Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, membenarkan telah melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim. Namun penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan mereka, namun perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini.