Alimin (74 tahun), salah seorang petani yang juga mengaku lahannya di rusak dan diserobot oleh pihak PT SBE, pada bulan Oktober 2022 lalu dengan luasan sekitar 4 (empat) hektare, di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim. Hingga saat ini belum juga mendatakan ganti rugi.
“Jangankan ganti untung, etikat baik PT SBE untuk menganti rugi lahan saya yang seenaknya diserobot sampai saat ini belum ada realisasinya. Saya memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang saya miliki. Bahkan SPPTnya tahun 2022 lalu, dengan nomor wajib pajak (NOP) 64.03.080.001.022-0179.0, sudah saya bayar, setorkan. Pemerintah dan aparat hukum terkait harus cepat menyelesaikan pemasalahan kami para petani,” harap Lato, panggilan akrab Alimin, yang kini tergabung pada para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang juga diduga korban PT SBE.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.