WahanaNews.co | Komnas HAM mendesak sidang pada kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga, Kabupaten Mimika, Papua, dilaksanakan secara independen.
Proses peradilan dinilai telah mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga korban untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM dalam tiga persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada 10, 19, dan 20 Januari 2023.
"Komnas HAM mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi, Sabtu (21/1).
Atnike mengatakan proses persidangan tidak berjalan efektif lantaran minimnya kesiapan perangkat pengadilan, meskipun sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Atnike memaparkan ketidakefektifan tersebut tercermin antara lain dalam pelaksanaan sidang yang tak jelas dan tak transparan.
Jadwal sidang disebut tak sesuai dengan yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga menyulitkan keluarga korban mengikuti proses persidangan.
Kendala jaringan internet saat pemeriksaan saksi pelaku sipil dan barang bukti juga dinilai menghambat proses persidangan.