Keluarga serta kuasa hukum korban juga disebut menilai bahwa proses persidangan terhadap Helmanto digelar maraton.
Lebih dari itu, Atinike juga mengatakan keluarga korban meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses persidangan kasus berlangsung.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan agar proses peradilan berjalan efektif dan akuntabel.
"Komnas HAM RI (juga) meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban," demikian bunyi sikap Komnas HAM.
LBH Papua desak hukuman berat bagi pelaku
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Lembaga Bantuan Hukum Papua turut menyuarakan keprihatinan atas persidangan kasus mutilasi tersebut.
LBH Papua mengecam persidangan yang digelar secara terpisah antara militer dan sipil yang disebut melakukan pembunuhan bersama-sama.
Padahal, pemisahan persidangan menurut mereka hanya bisa dilakukan setelah ada penelitian. Sementara kejaksaan dan oditur militer disebut tak melakukan hal tersebut.