"Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain," tegas Diyah.
Proses hukum yang ditempuh di kasus perundungan siswa SMP Negeri 19 Tangsel tergantung dari kepolisian menentukan. Meski demikian, kasus perundungan benar ada dan sudah terjadi.
Baca Juga:
Survei Peneliti Anak Ungkap 52 Persen Siswa Tidak Menyukai Rasa dan Kualitas MBG
Apalagi kasus ini sudah menyangkut kekerasan fisik. Proses hukum harus tetap berjalan karena ada undang-undang tentang sistem peradilan anak.
"Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya," tegas Diyah usai melakukan pertemuan dengan dinas pendidikan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.