"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Dwi Sasetyaningtyas Panen Kecaman, Mahfud: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia
Pelaku Ambil Barang Korban
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku DF juga mengambil barang berharga milik Dian, seperti handphone, laptop, dan uang.
Awalnya pelaku mengaku tidak berniat menggondol barang milik korban.
Baca Juga:
Komnas HAM Soroti Unggahan Alumni LPDP, Literasi Digital Berperspektif HAM Ditekankan
"Terlintas saja, pengin ngambil," kata DF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8).
Barang milik korban yang diambil pelaku berhasil diamankan polisi dan menjadi barang bukti. Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan seperti pisau, kasur, pakaian korban, selimut, abu bekas bakaran baju pelaku, dan motor pelaku.
Sosok Dian: Baru 3 Tahun Mengajar di UIN Solo