"Ini pembunuhan berencana, karena sudah direncanakan sebelumnya," kata Sigit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Hina Program MBG dan Flexing, ASN Kementerian PU Dipaksa Pulang dari London
Pelaku Ambil Barang Korban
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku DF juga mengambil barang berharga milik Dian, seperti handphone, laptop, dan uang.
Awalnya pelaku mengaku tidak berniat menggondol barang milik korban.
Baca Juga:
Mendikti Libatkan TNI Gembleng Penerima LPDP, Ini Alasannya
"Terlintas saja, pengin ngambil," kata DF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8).
Barang milik korban yang diambil pelaku berhasil diamankan polisi dan menjadi barang bukti. Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan seperti pisau, kasur, pakaian korban, selimut, abu bekas bakaran baju pelaku, dan motor pelaku.
Sosok Dian: Baru 3 Tahun Mengajar di UIN Solo