WahanaNews.co, Jakarta – Seorang remaja putri berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan Polisi jadi tersangka karena merekam video porno kiriman pelaku ke ponselnya.
Hal itu terkuak ke publik setelah viral video seorang pria yang merupakan ayah S menangis minta tolong Kapolri hingga presiden perihal kasus yang menjerat anaknya.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengonfirmasi perihal penetapan tersangka terhadap S tersebut.
Dia menjelaskan kronologi kasus itu terjadi pada April 2024 ketika S dikirimi video dari R (17). Dalam video itu R menunjukkan alat kelaminnya namun dengan fitur hanya sekali lihat atau tayang. Fitur di aplikasi pesan itu membuat arsip digital yang dikirim akan hilang setelah dilihat sekali oleh penerima pesan.
"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn, Senin (11/11) mengutip dari detikSumut.
Baca Juga:
Terungkap Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Keduanya Diiming-iming Uang dari Akun FB
Kenborn mengatakan R mengirimkan video itu ke S dengan fitur sekali lihat. Namun, katanya, S merekam video kiriman R itu dengan ponsel lain lalu memperlihatkan ke temannya yang lain.
"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di Labfor.