Kenborn mengatakan bukan hanya S saja yang dijadikan tersangka, karena R pun sudah dijadikan tersangka.
Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama-sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi, benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," tutur Kenborn.
Kenborn menerangkan dalam kasus ini telah dilakukan tiga kali mediasi namun selalu tidak tercapai kesepakatan. Pihaknya pun berencana untuk melakukan kembali mediasi, Selasa (12/11).
"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," kata Kenborn.
Baca Juga:
Terungkap Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Keduanya Diiming-iming Uang dari Akun FB
Sebelumnya, Pria berinisial TP yang mengaku ayah dari S di rekaman video yang viral membeberkan peristiwa hukum yang menjerat anaknya. TP mengeluhkan status anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video asusila dari temannya.
Berdasarkan pengakuan pria dalam video itu, anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin setempat.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata pria tersebut dalam rekaman video yang viral.