WahanaNews.co | Pengemudi mobil dengan pelat dinas Polri nomor VII-202-301 viral di media sosial. Pengemudi disebut tidak mau membayar tol. Salah satunya diunggah akun Instagram @depok24jam.
Adapun kejadiannya disebut terjadi pada malam hari di Pintu Tol Krukut 3, Tol Depok-Antasari (Desari). Mobil tersebut berhenti hingga akhirnya palang pintu tol dibuka lalu tancap gas.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos," kata seseorang yang diduga perekam video tersebut, Rabu 24 Mei 2023, dilansir dari VIVA.
Akun instagram @depok24jam kemudian menjelaskan duduk perkara peristiwa itu dalam unggahannya.
“Kejadian tersebut terjadi di gerbang tol Krukut 3. Secara kronologis, kendaraan tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas tol. Oleh karena itu, petugas tol berhak meminta pengendara mobil tersebut untuk melakukan transaksi normal. Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya.” tulis akun itu dikutip Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Terkait video viral ini, Polres Metro Kota Depok angkat bicara. Mereka mengklaim telah dapat informasi itu. Kapolres Metro Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady mengaku pihaknya tengah menyelidikinya.
"Sudah (monitor), sedang dilakukan penyelidikan," ujar Fuady.
Dia menambahkan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pelat dinas Polri di mobil berkelir hitam itu asli atau palsu. Maka dari itu, dirinya belum berkata banyak. "Iya benar (belum bisa disimpulkan pelat asli atau palsu)," katanya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.