WahanaNews.co | Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyaluran pekerja migran illegal kembali diungkap Polda Metro Jaya. Kali ini, tersangkanya adalah dua orang emak-emak.
Kasus terungkap dari dua laporan polisi yang beda. Pertama, tersangka A (30) dicokok di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Di sana, polisi menyelamatkan calon pekerja migran berinisial LH (35). Pada laporan kedua, tersangka HCI (61) ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Di sana, polisi menyelamatkan lima orang calon pekerja migran. Walau diringkus pada dua lukasi berbeda, modus mereka sama. Keluarga calon korban diberi uang guna memuluskan membawa korban ke luar negeri.
"Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Emak-emak ini memakai visa ziarah guna memberangkatkan para korbannya ke Arab Saudi. Tapi, diluar negeri sudah ada sindikat lain yang bakal mengubah visa mereka jadi visa kerja dan sebagainya.
"Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini," ucap dia.
A mengaku sudah mengirim delapan TKI ilegal ke Arab Saudi. Sementara HCI kurang lebih telah mengirim 80 tenaga ilegal ke Singapura dan Myanmar.